JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Irfan Widyanto mengaku menjadi orang pertama yang membongkar kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo cs kepada pimpinan Polri.
Hal itu diungkap Irfan saat menanggapi kesaksian dari Hendra Kurniawan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, pada Jumat (16/12/2022) kemarin.
Menurut Irfan, fakta kasus perintangan penyidikan dibongkar olehnya pada tanggal 21 Juli kepada pimpinan Polri.
“Selanjutnya, izin Yang Mulia, terkait melaporkan kepada pimpinan Polri yang tadi disampaikan oleh saudara saksi, bahwa hal tersebut dilakukan pada tanggal 21 Juli. Saya yang pertama kali membuka fakta ini kepada pimpinan Polri.” Ungkap Irfan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bela Irfan Widyanto di Sidang: Mereka Tidak Ada yang Salah, Saya Bertanggung Jawab!
Hal itu dilaporkan tiga hari setelah laporan Kamaruddin Simanjuntak terkait perkara pembunuhan berencana.
“LP Kamaruddin Simanjuntak perkara 340 itu tanggal 18 Juli Yang Mulia, berarti tiga hari setelah ada LP itu, saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya fakta yang kami laporkan kepada pimpinan Polri itu sudah bisa membantu penyidikan oleh Bareskrim terhadap LP 340 Yang Mulia.” Papar Irfan.
Video Editor: Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.