JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto, pada Jumat (16/12/2022).
Sambo mengatakan Irfan Widyanto berserta terdakwa lainnya tidak bersalah.
Dia pun siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya tadi sudah sampaikan bahwa dalam sidang komisi kode etik pemecatan saya, saya sudah sampaikan mereka tidak ada yang salah, karena tidak ada yang saya beri tahu tentang cerita yang tidak benar itu,” kata Sambo.
Baca Juga: Momen Hakim Tegur Ferdy Sambo: Saudara Selaku Polisinya Polisi, Kenapa Tak Pikir Panjang?
“Tapi apa yang terjadi, mereka semua dipersalahkan hanya karena pernah bekerja sama saya. Saya akan bertanggung jawab, dia tidak tahu apa-apa. Saya akan siap bertanggung jawab.” Lanjutnya.
Sambo pun mengakui malu berhadapan dengan para terdakwa tersebut.
“Jadi saya, kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu, saya pasti akan menyesal tapi dalam proses pemeriksaan kode etik, pemeriksaan pidanda, saya sudah sampaikan, salahnya di mana kalau hanya mengganti CCTV, orang dia tidak tahu isinya apa, masa dipersalahkan.” Ujarnya.
Video Editor: Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.