JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga tanah di pinggir Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang akan menjadi lokasi rumah hadiah negara untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berkisar Rp6 juta - Rp10 juta per meter persegi.
Penjelasan itu disampaikan oleh Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso untuk menjawab pertanyaan mengenai harga lahan di lokasi itu.
"Harga tanah di pinggiran jalan Adi Sucipto kisaran Rp6 juta - Rp10 juta per meter persegi," ucap Sriyono kepada TribunSolo.com, Jumat (16/12/2022).
Untuk diketahui, Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara ketika dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala negara, sebagaimana presiden-presiden sebelumnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pilih Rumah Pensiun Pemberian Negara di Karanganyar Jawa Tengah
Lokasi rumah pemberian negara untuk Jokowi tersebut rencananya berada di tepi jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar.
Menurut Sriyono, titik tepat lokasi lahan untuk rumah Presiden Jokowi setelah pensiun adalah di sekitar perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.
"Masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar," papar dia.
Dikutip dari Tribunnews.com, pemberian rumah kepada Jokowi tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Selain Jokowi, Presiden RI sebelumnya juga menerima hadiah rumah dari negara, di antaranya Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Rumah untuk SBY berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Sementara rumah Megawati Soekarnoputri berlokasi di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Soal Rumah Pensiun Presiden Jokowi, Ini Penjelasan Lengkap Bupati Karanganyar!
Menurut Menteri Sekretariat Negara saat itu, Hatta Rajasa, rumah tersebut merupakan bentuk penghormatan negara kepada Megawati yang telah memimpin Indonesia beberapa tahun lalu.
Pemberian rumah untuk Megawati sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978."
Sumber : TribunSolo.com/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.