JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo mengakui bahwa mental anak buahnya tertekan ketika menerima perintah untuk mengecek dan mengamankan CCTV kompleks Duren Tiga.
Hal itu diungkap Sambo ketika menjadi saksi dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan, pada Jumat (16/12/2022).
Awalnya, hakim ketua Afrizal Hadi menanyakan perintah Sambo kepada anak buahnya terkait mengamankan CCTV untuk mendukung skenario tembak-menembak.
Hakim menyebut anak buah takut pada Sambo.
Baca Juga: Sambo Akui Perintahkan Anak Buah Hancurkan Rekaman CCTV yang ada di Laptop Baiquni Wibowo
“Tapi kan mereka ya yang notabene sebagai bawahan saudara takut pada perintah saudara tidak dilaksanakan?” tanya hakim.
“Saya yakin pasti dilaksanakan Yang Mulia,” jawab Sambo.
“Iya, karena mereka takut. Itu makanya mereka tidak bisa lagi menghindar dari perintah saudara,” ucap Hakim.
“Mohon maaf Yang Mulia, saya salah karena sudah mengarang cerita, tapi saya memerintahkan mengecek itu natural, silakan saja dilakukan pengecekan,” kata Sambo.
“Jadi saudara melakukan pengecekan itu karena menurut saudara natural?” Tanya hakim.
“Apa yang harus mereka lakukan, lakukan saja,” jelas Sambo.
“Tapi kenapa kenyataannya sepertinya mereka tidak kuasa untuk menolak perintah saudara?” tanya hakim lagi.
"Secara verbal saya tidak pernah memaksa mereka Yang Mulia, mungkin secara psikis mereka akan tertekan untuk melaksanakan itu,” ungkap Sambo.
Video Editor: Noval
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.