JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat hukum pidana Universitas Airlangga, Iqbal Felisiano, menyebut modus korupsi yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak sudah didesain sejak awal.
"Kalau saya lihat salahnya, sangat macam-macam. Yang pertama dari prosesnya (penganggaran), ini adalah bentuk korupsi yang didesain. Tidak tiba-tiba muncul, didesain sejak awal," kata Iqbal dalam acara KOMPAS Petang KOMPAS TV, Jumat (16/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana koruspi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.
Empat tersangka tersebut adalah Sahat Tua Simandjuntak, Rusdi selaku staf ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Sampang, Jawa Timur, dan Ilham Wahyudi selaku koordinator lapangan kelompok masyarakat.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Maaf!
Dalam kronologi yang disampaikan KPK, Kamis (15/12) kemarin, diduga ada kesepakatan antara Sahat Tua dan Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid usai pembayaran commitment fee ijon.
Tersangka Sahat mendapatkan 20 persen dari penyaluran dana hibah, sedangkan Abdul Hamid mendapatkan 10 persen.
Iqbal mengatakan bentuk pengawasan yang harus dilakukan untuk mencegah modus korupsi dana hibah harus dimulai dari mekanisme penganggaran.
"Jadi mekanisme pengawasannya tidak sebatas pada akhir masa anggaran selesai, tapi dari proses penganggaran," ungkapnya.
"Saya menduga ini awalnya dari proses penganggaran yang salah."
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua saat OTT KPK di Gedung Dewan
Dalam kasus dugaan suap yang menjerat Sahat Tua, KPK menyita uang tunai pecahan rupiah dan dolar Singapura, setara Rp1 miliar, dari OTT yang dilakukan di salah satu mal di Surabaya, Jawa Timur.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, hingga 3 Januari 2023.
Baca Juga: Pasca OTT Terkait Kasus Suap, KPK Segel 2 Ruangan di Gedung DPRD Jawa Timur!
Dikutip dari Antara, Sahat Tua Simandjuntak ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sedangkan Ilham Wahyudi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai penerima, Sahat Tua dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.