YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang laki-laki berinisial T (28 tahun), warga Kapanewon Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta, dilaporkan ke polisi karena nekat mencuri celana dalam istri tetangganya, Kamis (15/12/2022).
Kanit Reskrim Polsek Semanu Iptu Mahmed Ali Bahonar menjelaskan, peristiwa bermula saat P (42 tahun), warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu, mendengar suara langkah kaki di luar rumahnya, Kamis (15/12/2022) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.
"P kemudian mengecek ke luar rumah dan didapati ada seorang pria tidak dikenal mencuri celana dalam istrinya," kata Mahmed, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/12/2022).
Setelah itu, P menangkap pelaku T. Oleh warga, pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Semanu.
Baca Juga: Pria di Bantul Bacok Remaja yang Datang ke Rumah dan Melamar Istrinya
Kepada polisi, T mengaku, alasannya mengambil celana dalam istri tetangganya, yakni untuk ilmu pengasihan yang bertujuan mendapatkan perempuan yang disukainya. Ia diketahui sudah dua kali melakukan pencurian untuk melakukan ritual itu.
"Modus yang digunakan yakni menunggu korban lengah (saat tidur). Dalih pelaku untuk ritual pengasihan," kata dia.
Adapun untuk penyelesaian kasus ini, ditempuh langkah restorative justice karena sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan nilai kerugian kecil.
Kapolsek Semanu AKP Kasiwon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pencurian dengan dalih apa pun. Warga juga diimbau untuk waspada terhadap pencurian.
Baca Juga: Partai Buruh Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Jateng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.