JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Irfan Widyanto mengaku tidak berani menolak perintah Agus Nurpatria yang berpangkat Kombes dan menjabat Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Menurut Irfan Widyanto, pangkat Kombes di Divisi Propam Polri berbeda dengan di divisi lainnya.
Pernyataan itu disampaikan terdakwa Irfan Widyanto dalam menanggapi kesaksian Agus Nurpatria untuk kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
“Pada prinsipnya, saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Biro Paminal, yang komandan pun menyadari, bahwa pangkat Kombes banyak di Mabes, namun Kombes di Biro Paminal itu, menurut kami polisi umum itu, sangat menakutkan bila perintahnya tidak dilaksanakan,” ucap Irfan.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Dituding Bungkam PC Diperkosa: Kita Bela Ibu Yosua, Anaknya Dibunuh Keji
“Komandan saja tidak berani melawan perintah dari Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah dari komandan,” tambahnya.
Sebelumnya, Irfan menyanggah kesaksian Agus Nurpatria yang mengaku hanya memerintahkan dirinya untuk mengamankan CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
“Terkait ketika saya bertemu dengan Saudara saksi bersama dua anggota saya, sama-sama kami mendengar perintah langsung dari Saudara saksi untuk mengambil dan mengganti DVR,” ucap Irfan Widyanto.
Irfan Widyanto juga membantah kesaksian Agus Nurpatria yang menyebutkan dirinya telah melaporkan secara langsung disertai perintah untuk koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Terindikasi Selingkuh, Martin: Yang Naksir Berat Bu Putri Candrawathi, Yosua Tidak
Irfan mengatakan, laporan untuk perintah yang dikerjakannya disampaikan melalui telepon kepada Agus Nurpatria pada malam hari.
“Hal tersebut tidak dengan langsung, Yang Mulia. Hal tersebut saya lakukan secara telepon, hal itu saya lakukan malam, tidak mungkin saya lakukan sore hari, karena keterangannya sudah bersesuaian dengan fakta dan saksi lain bahwa pekerjaan saja baru selesai setelah magrib menjelang isya,” jelas Irfan.
Dalam laporannya, Irfan menuturkan, dirinya juga memberi tahu Agus Nurpatria jika DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga sudah diserahkan kepada Chuck Putranto.
“Kemudian saya juga sampaikan dalam laporan tersebut, 'mohon izin Komandan, tugas sudah dilaksanakan, DVR sudah saya serahkan ke Bang Chuck,” ujar Irfan Widyanto.
Baca Juga: Alasan Hendra Kurniawan Percaya Yosua Tewas dalam Tembak-Menembak: Sambo Laporkan Itu ke Kapolri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.