JAKARTA, KOMPAS.TV - Hendra Kurniawan, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dicecar jaksa soal perintahnya kepada Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV.
Hendra menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Irfan Widyanto pada Sabtu (16/12/2022).
Hendra membenarkan bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, setelah peristiwa penembakan Brigadir J, dirinya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Pengamanan Internal (Paminal) Polri, memerintahkan terdakwa Agus Nurpatria yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Detaseman A Biro Paminal, untuk mengamankan CCTV di komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, setelah saksi Agus melapor kepada Hendra bahwa ada 20 CCTV yang dikumpulkan dari komplek Polri Duren Tiga, Hendra mengatakan, "Kok banyak sekali, yang penting-penting saja."
"Makna kata yang penting-penting saja di benak saudara itu apa?" tanya seorang jaksa.
"Yang penting-penting saja itu artinya yang bisa membuat terang penyelidikan, kalau dari mulai awal di depan kompleks atau rumah orang lain, buat apa?" jawab Hendra.
Ia menambahkan, makna CCTV yang penting-penting saja itu merupakan CCTV yang kira-kira diperlukan untuk penyelidikan oleh Biro Paminal.
Baca Juga: Jaksa Bingung, Hendra Kurniawan 2 Kali Bacakan Aturan Penyelidikan Paminal di Sidang Irfan Widyanto
Kemudian, jaksa bertanya apakah Hendra sudah sering ke Komplek Polri Duren Tiga.
"Itu baru kedua kali saya," jawabnya singkat.
"Bagaimana di benak saudara CCTV yang penting-penting sementara saudara belum mengetahui dengan pasti di antara 20 itu yang penting-penting?" cecar JPU.
Hendra berdalih, menurutnya kalau 20 CCTV tersebut diambil, maka akan menambah pekerjaan Propam Polri, sehingga ia memerintahkan untuk mengamankan CCTV yang penting-penting saja.
"Kalau semuanya diambil, 20, kan menambah pekerjaan menurut saya. Tidak perlu," jelas Hendra.
"Jadi maksud saudara yang penting-penting untuk penyelidikan tentang apanya?" tanya jaksa.
Sebab, menurut jaksa, tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J ada di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, namun Hendra yang merupakan anak buah Sambo, mengambil 20 CCTV di komplek perumahan Polri.
Belum selesai mendengar pertanyaan JPU, Hendra menerangkan bahwa CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo telah menjadi ranah olah TKP penyidik Polres Jakarta Selatan.
"Kalau yang di luar itu (TKP) kami itu membantu sebenarnya, untuk kegiatan penyelidikan, dan itu merupakan perintah dari Pak FS (Ferdy Sambo, red) untuk cek CCTV," imbuh Hendra.
Baca Juga: 4 Saksi Diperiksa Terpisah di Sidang Obstruction of Juctice Irfan Widyanto, Pertama Hendra Kurniawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.