LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tanpa perlawanan, Edo Saputra remaja 18 tahun diringkus dikediamannya oleh anggota Polsek Kota Agung Tanggamus Lampung.
Pelaku merupakan buronan polisi setelah melakukan tindak pencurian sepeda motor dan pembobolan sebuah warung warga.
Baca Juga: Kemunculan Buaya Resahkan Warga Pesisir Lampung
Selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku harus digelandang ke kantor polisi untuk dilakuakn pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyebut, dalam menjalankan aksinya pelaku dibantu 2 rekannya yang satu diantaranya masih dalam pengejaran polisi.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 363 Kuh Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
#curanmor #remaja #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.