Kompas TV nasional hukum

4 Saksi Diperiksa Terpisah di Sidang Obstruction of Juctice Irfan Widyanto, Pertama Hendra Kurniawan

Kompas.tv - 16 Desember 2022, 10:43 WIB
4-saksi-diperiksa-terpisah-di-sidang-obstruction-of-juctice-irfan-widyanto-pertama-hendra-kurniawan
Empat terdakwa kasus obstruction of juctice Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin menjadi saksi dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemeriksaan empat saksi yang merupakan terdakwa kasus obstruction of juctice atau perintangan penyidikan, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin, dilakukan secara terpisah dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) mengusulkan kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan empat saksi secara terpisah, dimulai dari Hendra, Agus, Arif, dan Ferdy Sambo.

Di sisi lain, pengacara atau penasihat hukum Irfan meminta majelis hakim untuk memisahkan pemeriksaan Arif dengan Ferdy, Agus, dan Hendra.

Hakim pun menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut dihadirkan oleh JPU, oleh karena itu menurut hakim JPU lebih mengetahui saksi mana saja yang akan didengar terlebih dahulu keterangannya.

Penasihat hukum Irfan lantas bersikeras agar tiga saksi, yakni Ferdy, Agus, dan Hendra diperiksa bersamaan. Namun, hakim kembali menyebutkan bahwa urutan pemeriksaan saksi diserahkan kepada JPU.

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Obstruction of Justice Irfan Widyanto

"Oleh karena ini dihadirkan oleh penuntut umum (JPU), tentu kita serahkan kepada penuntut umum untuk memilih saksi mana yang terlebih dahulu diperiksa," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim lantas mempersilakan Ferdy, Agus, dan Arif untuk keluar dari ruang sidang, sehingga Hendra dapat diperiksa sebagai saksi pertama.


Hakim juga menerangkan, sidang akan diskors pada pukul 11.30 WIB dan kembali dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.

Sidang perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan kali ini akan memeriksa empat saksi sebagai bentuk pemeriksaan silang dari terdakwa kasus tersebut.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x