Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zidan Arif Fakrulloh menyatakan akan mempermudah proses pengurusan surat kematian pada para keluarga korban pesawat Lion Air PK-LQP. Kemudahan proses pengurusan surat kematian itu berlaku untuk para korban yang telah teridentifikasi maupun yang hingga saat ini belum teridentifikasi.
Dirjen Dukcapil Zidan Arif Fakrulloh mengatakan dirinya akan menginstruksikan kepada seluruh Dinas Dukcapil untuk membantu proses pembuatan surat kematian bagi keluarga korban Lion Air PK-LQP. Sebelumnya sejumlah keluarga korban Lion Air PK-LQP yang jasadnya belum teridentifikasi meminta kepastian terkait surat kematian korban.
Surat kematian ini diperlukan salah satunya untuk mengurus asuransi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.