JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua kembali digelar.
Hakim mencecar Irfan Widyanto soal alasan dirinya mengamankan DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Hakim menilai Irfan menyalahi prosedur karena sebagai penyidik di Bareskrim justru mau diperintah oleh pejabat Divisi Propam untuk mengamankan DVR CCTV terkait kasus kematian Yosua.
Irfan beralasan mengira rekaman CCTV itu akan dijadikan barang bukti perkara di Bareskrim.
Baca Juga: Ahli Balistik Ungkap 10 Selongsong Peluru di TKP Pembunuhan Yosua Berasal dari 2 Senjata
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.