JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua kemarin terungkap bahwa terdakwa Putri Candrawathi keberatan untuk menceritakan pada petugas tes kebohongan dari Polri soal kronologi pelecehan seksual yang diklaim Putri dilakukan almarhum Yosua.
Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi mencecar Ahli Poligraf dari Polri yang dihadirkan untuk bersaksi di persidangan.
Kuasa hukum mencecar Ahli Poligraf menanyakan mengapa tes tetap dilanjutkan, padahal kliennya sudah menolak jika pertanyaannya mengenai kronologi kejadian Magelang.
Ahli Poligraf menjawab tes tetap dilanjutkan karena Putri sudah menandatangani surat persetujuan.
Sedangkan permintaan untuk menceritakan kronologi peristiwa Magelang, diajukan sebelum tes poligraf.
Baca Juga: Dicecar Jaksa, Irfan Akhirnya Ngaku Tak Kantongi Surat Perintah Ambil CCTV di Komplek Rumah Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.