JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil uji poligraf terdakwa Putri Candrawathi mendapat skor minus 25 dan terdakwa Ferdy Sambo minus delapan.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menjelaskan, merujuk sejumlah jurnal nasional maupun internasional, hasil poligraf tidak bisa diandalkan untuk pembuktian dalam perkara pidana, khususnya proses di persidangan.
Menurut Rasamala, ada sejumlah faktor yang memengaruhi hasil saat proses uji poligraf. Semisal kondisi kesehatan, psikologis dan kesediaan pihak yang diperiksa.
Rasamala mengungkapkan hal itu saat dikonfirmasi terkait Putri Candrawathi kliennya yang sempat menolak, dan di tengah proses uji poligraf sempat menangis. Menurutnya, reaksi kliennya mengindikasikan penolakan terkait peristiwa di tanggal 7 Juli 2022.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Ferdy Sambo Berkukuh Poligraf Tidak Bisa Jadi Bukti, Kriminolog UI Ikut Tanggapi
"Artinya ada penolakan dari dia secara psikologis, dan dia juga dalam kondisi trauma. Seharusnya ini jadi pertimbangan menjadi variabel yang tidak akan optimal dalam menjalani tes," ujar Rasamala di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (15/12/2022).
Di kesempatan yang sama, pengacara Ricahard Eliezer, Ronny Talapessy menilai hasil poligraf ini bisa dijadikan petunjuk untuk membuktikan apakah keterangan yang diberikan benar adanya.
Ronny menjelaskan, dalam proses pemeriksaan poligraf, diketahui Eliezer memberi keterangan jujur. Padahal, saat itu Eliezer dan tersangka lainnya mendapat tekanan psikologis yang sama.
Bahkan, saat pemeriksaan, kondisi Eliezer tidak fit seratus persen karena kurang istirahat.
Baca Juga: Ahli Poligraf Beri Kesaksian di Persidangan: Sambo dan Putri Terindikasi Berbohong!
"Dia (Richard Eliezer) sampaikan ke saya, waktu tes poligraf itu dia kurang istirahat, karena kan pemeriksaannya panjang. Dalam kondisi seperti itu, hasilnya ya sesuai, jujur," ujar Ronny.
Meski merasa janggal dengan penjelasan kubu Ferdy Sambo, Ronny tetap menyerahkan seluruh fakta persidangan disimpulkan oleh majelis hakim.
"Terkait poligraf, ini membuktikan klien saya jujur. Ini kan fakta persidangan, (tetapi) tentunya kan kembali ke majelis hakim," ujar Ronny.
Sementara itu, kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengakui, metode poligraf jarang dipakai dalam proses persidangan, termasuk sebagai alat bukti.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Menyatakan Keberatan Atas Keterangan Ahli Poligraf
Namun menurutnya, hasil poligraf ini bertujuan untuk menyempitkan arah penyidikan, sehingga kepolisian, jaksa penuntut umum (JPU) atau hakim cukup yakin berada pada jalan yang benar dalam rangka mencari siapa tersangkanya.
"Jadi bukan jadi utama dan satu-satunya. Kedua poligraf itu mengukur dinamika dalam tubuh dari jantung, darah, dan amat tergantung pada kondisi tubuh. Ahli juga bagus menjelaskan ini adalah indikasi berbohong, jadi indikasi saja," ujar Adrianus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.