JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tampak membela terdakwa kasus obstruction of justice, Irfan Widyanto, ketika diancam bakal dipidanakan oleh kuasa hukum Agus Nurpatria.
Momen itu terjadi ketika salah satu pengacara terdakwa Agus Nurpatria menilai Irfan Widyanto telah berbohong saat memberikan kesaksian dalam sidang obstrucrion of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Dicecar Jaksa, Irfan Akhirnya Ngaku Tak Kantongi Surat Perintah Ambil CCTV di Komplek Rumah Sambo
Adapun pernyataan Irfan yang dianggap bohong itu terkait perintah pengambilan CCTV dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang disampaikan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Awalnya, pengacara Agus Nurpatria bertanya kepada Irfan terkait siapa sosok yang menyuruhnya mengambil CCTV di rumah Ridwan Soplanit. Irfan menjawab, perintah itu datang dari Agus Nurpatria.
Padahal, menurut pengacara Agus, Ridwan Soplanit dalam persidangan sebelumnya menyebut bahwa Irfan mengaku disuruh oleh Ari Cahya Nugraha atau Acay, untuk mengambil CCTV.
"Fakta sidang, Pak Ridwan Soplanit Anda permisi menyatakan itu, bahwa itu adalah perintah dari Acay Ari Cahya? Mana yang benar? Perintah Pak Agus atau Pak Acay Anda ambil CCTV itu?" kata pengacara Agus ke Irfan.
Irfan lantas menerangkan pada saat itu dirinya terlebih dahulu ditanya oleh Ridwan Soplanit terkait siapa sosok yang memberikan perintah mengambil CCTV.
Baca Juga: Irfan Widyanto Ternyata Pinjam Uang Teman Rp3,5 Juta Ganti DVR CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo
"Saya langsung tangan saya seperti ini (menunjuk ke belakang), posisi saat itu di belakang saya ada Pak Agus. Saat itu tidak ada Pak Ari Cahya dan memang tidak ada perintah dari Pak Acay," ujar Irfan.
Setelah mendegar keterangan Irfan, pengacara Agus lantas tak terima kliennya dituduh demikian. Ia menyampaikan akan mengajukan upaya hukum setelah kasus ini inkrah.
"Izin, Yang Mulia, ada keterangan saksi yang bohong. Kami akan melakukan upaya hukum setelah inkrah," ungkap pengacara Agus.
"Yang mana? Yang mana yang bohong?" tanya Hakim Ahmad Suhel.
"Soplanit menyatakan bahwa saksi ini menyatakan perintah dari Acay, itu fakta persidanga, Yang Mulia. Tetapi saksi saat ini menyatakan tidak ada perintah dari Acay," ujar pengacara Agus ke hakim.
Hakim kemudian terkesan membela Irfan. Hakim menjelaskan, selama sidang, saksi Ridwan Soplanit tidak mengeluarkan pernyataan Irfan disuruh Ari Cahya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.