JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan pembunuhan Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini mendengarkan saksi mahkota Irfan Widyanto dan Chuck Putranto.
Saksi Irfan dan Chuck juga menjadi terdakwa perintangan pembunuhan Yosua.
Di sidang, Irfan bilang diperintahkan terdakwa Agus Nurpatria mengambil DVR cctv Kompleks Duren Tiga di pos satpam.
Baca Juga: Ada Laporan Provos Bawa Laras Panjang, Chuck Putranto: Saya Kira Dampak AKBP Brotoseno
Irfan juga berkata dipilihnya Afung untuk mencopot dan mengganti DVR yang baru karena Afung adalah teknisi langganan.
Hakim juga mencecar saksi Irfan Widyanto soal penyitaan barang bukti rekaman di sekitar rumah Sambo, serta soal prosedur pelaporan penyitaan barang bukti di kasus pembunuhan Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.