JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria, membantah telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV di kompleks sekitar rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Agus berdalih saat itu hanya meminta Irfan untuk mengecek dan mengamankan DVR CCTV tersebut.
Bantahan ini disampaikan Agus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022), yang menghadirkan Irfan Widyanto sebagai saksi.
"Saya bantah dan luruskan, bahwa saya tidak pernah memerintahkan saksi untuk mengganti DVR," kata Agus dalam sidang.
"Saat itu saya hanya memerintahkan cek dan amankan," tegasnya.
Meski demikian, Agus membenarkan bahwa Irfan melaporkan telah melaksanakan perintahnya.
Kemudian, dia juga mengaku meminta Irfan untuk berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, yang saat itu dijabat AKBP Ridwan Soplanit.
Namun, Agus mengaku Irfan tidak pernah melaporkan kepada dirinya soal DVR CCTV yang berhasil diambil dan diserahkan kepada terdakwa Chuck Putranto.
"Kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya, saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV yang mulia," ucapnya.
"Ada itu ya?" tanya hakim.
"Ada," jawab Agus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.