JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu terdakwa yang dihadirkan jadi saksi pada sidang hari ini (15/12), yakni Irfan Widyanto mengaku mengambil DVR CCTV di Kompleks Duren Tiga karena mengira CCTV itu akan dijadikan barang bukti perkara di Bareskrim.
Namun Irfan mengaku tidak pernah menerima surat perintah dari Bareskrim untuk mengambil CCTV, padahal seharusnya setiap tindakan hukum harus disertai dengan surat perintah.
Baca Juga: Siapa Sosok yang Lakukan Pembayaran DVR CCTV Baru?
----
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.