SERANG, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani menangis di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Kamis (15/12/2022).
Nikita Mirzani mengaku kecewa usai mendengar Dito kembali mangkir dari panggilan kedua jaksa. Dito seharusnya hadir di ruang sidang sebagai saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Dito Mahendra masih dirawat di rumah sakit karena mengalami demam berdarah (DBD).
Baca Juga: Dito Mahendra Mangkir Lagi, Nikita Mirzani: Takut Kali, Kalau Berani Datang Aja!
“Mahendra Dito masih dalam perawatan demam berdarah,” kata JPU di ruang sidang, Kamis, seperti dikutip dari Grid.id.
Dua saksi lain yang dipanggil juga kompak mangkir, yakni Hadi Yusuf dan Hairul Yusi. Keduanya berhalangan hadir lantaran masih berada di kampung halaman dan yang lain sedang dalam keadaan berduka.
Saat hakim meminta tanggapannya, Nikita Mirzani mengatakan bahwa dia juga sedang sakit, tetapi masih bisa menghadiri persidangan. Bintang film Comic 8 itu ingin agar kasusnya lekas selesai.
“Yang Mulia, jujur saya kecewa, saya ingin cepat selesai masalah ini, karena jujur saya juga sedang sakit, Yang Mulia,” kata perempuan yang akrab disapa Nyai itu di ruang sidang, dikutip dari Tribun Banten.
“Sampai berapa lama lagi saya harus begini?” tanyanya.
Akibat saksi yang dipanggil tak datang, sidang kembali ditunda hingga Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Hakim: Dito Mahendra Bisa Dipidana Jika Terus-terusan Tak Hadir di Sidang Nikita Mirzani
Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Sumber : Grid.id, Tribun Banten
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.