Kompas TV entertainment selebriti

Dito Mahendra Mangkir Lagi, Nikita Mirzani: Takut Kali, Kalau Berani Datang Aja!

Kompas.tv - 15 Desember 2022, 13:23 WIB
dito-mahendra-mangkir-lagi-nikita-mirzani-takut-kali-kalau-berani-datang-aja
Nikita Mirzani mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang di Pengadian Negeri Serang, Banten, Kamis (15/12/2022). (Sumber: Grid.id/Devi Agustiana)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

SERANG, KOMPAS.TV - Pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik, Dito Mahendra, kembali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).

JPU mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Dito Mahendra dan dua saksi lainnya secara patut. Namun, ketiganya kompak tak hadir karena alasan yang berbeda-beda.

“Mahendra Dito masih dalam perawatan demam berdarah,” kata JPU di ruang sidang, Kamis, seperti dikutip dari Grid.id.

Baca Juga: Alami Pengapuran Tulang, Nikita Mirzani: Biar Sakit, Aku Tetap ke Persidangan

Dua saksi lain, yakni Hadi Yusuf dan Hairul Yusi, berhalangan hadir lantaran masih berada di kampung halaman dan yang lain sedang dalam keadaan berduka.

Absennya para saksi ini membuat majelis hakim terpaksa kembali menunda persidangan hingga Senin (19/12/2022) mendatang.

Menanggapi hal itu, Nikita Mirzani justru menanggapinya dengan santai. Dia berseloroh bahwa Dito Mahendra takut berhadapan dengannya di ruang sidang. 


 

Perempuan 36 tahun itu lantas menantang Dito Mahendra untuk datang ke ruang sidang untuk menjelaskan kerugian yang dialami akibat postingan Nikita.

“Nggak tahu kenapa nggak hadir. Takut kali. Kalau berani datang aja,” kata Nikita Mirzani sembari tertawa.

Baca Juga: Hakim: Dito Mahendra Bisa Dipidana Jika Terus-terusan Tak Hadir di Sidang Nikita Mirzani

Sebagai informasi, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik gegara postingan di Instagram. Postingan tersebut menyinggung nama Dito Mahendra.

Dito yang mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp17,5 juta pun melaporkan Nikita ke polisi. Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Serang.

Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.




Sumber : Grid.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x