JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum marah sebab Penasihat Hukum Agus Nurpatria bertanya kepada Irfan Widyanto soal keanggotaannya di Satgas Khusus Merah Putih yang diketuai oleh Ferdy Sambo.
Jaksa beranggapan, pertanyaan yang diajukan Penasihat Hukum Agus Nurpatria tidak relevan dengan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua.
“Penyebutan-penyebutan yang bias itu tolong majelis untuk dihentikan, apa hubungan Satgas merah putih (dengan kasus pidana perintangan penyidikan)?” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). Agus Nurpatria adalah terdakwa atas kasus perintangan penyidikan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy sambo.
Penasihat Hukum Agus Nurpatria menjelaskan pertanyaan itu disampaikan untuk menunjukkan kedekatan antara Irfan Widyanato dengan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Irfan Widyanto saat Diperintah Ganti DVR CCTV Kompleks Rumah Sambo: Saya Pikir untuk Penyidikan
“Ini menunjukkan kedekatan,” ucap Penasihat Hukum Agus Nurpatria.
Tapi kemudian Jaksa menimpali pernyataan penasihat hukum dari Agus Nurpatria dengan menegaskan jika perbuatan pidana tidak ada kaitannya dengan Satgas Khusus Merah Putih.
“Perbuatan pidana tidak ada kaitannya dengan satgas-satgas itu,” ujar Jaksa.
Hakim Ahmad Suhel pun menengahi perdebatan panas antara Jaksa dan Penasihat Hukum Agus Nurpatria.
“Sebentar-sebentar ya, karena begini ya, ini juga ada beberapa keterkaitan termasuk dengan kilometer 50 dari saudara juga yang mengatakan waktu itu kepada Acay (Ari Cahya Nugraha) itu juga terkait Satgas Merah Putih,” ucap Hakim Ahmad Suhel.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Terindikasi Selingkuh, Martin: Yang Naksir Berat Bu Putri Candrawathi, Yosua Tidak
Hakim pun mengatakan kepada pengacara Agus Nurpatria untuk berani memperlihatkan bukti yang dikantongi soal keanggotaan Irfan Widyanto sebagai Anggota Satgas Khusus Merah Putih.
Namun, pengacara Agus Nurpatria ternyata belum memiliki dan hanya menyebutkan nomor keanggotaan Irfan Widyanto 320 di Satgas Khusus Merah Putih tanpa bukti.
Dalam sidang, Irfan Widyanto pun menyanggah dirinya sebagai Anggota Satgas Khusus Merah Putih karena tidak mengantongi sprin.
“Siap, karena saya belum menjalankan tugas dari Satgas Khusus Merah Putih,” ucap Irfan.
Baca Juga: Sindiran Ronny untuk Ferdy Sambo Usai Dengar Keterangan Ahli DNA: Tak Ada Kejahatan yang Sempurna
Pada sidang kali ini, masih beragendakan mendengar keterangan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman dan Baiquni Wibowo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.