JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis hakim ceramahi AKP Irfan Widyanto yang bersaksi dalam sidang atas terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Para hakim ceramahi Irfan terkait prosedur penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua dan perintangan penyidikan yang juga menyeret Irfan menjadi terdakwa.
Baca Juga: Sidang Memanas! Pengacara Agus Sebut Saksi Irfan Anggota Satgas Merah Putih Pimpinan Sambo
Hari ini (15/12) sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kembali digelar di PN Jakarta Selatan.
Dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mendengarkan kesaksian dari saksi mahkota, Irfan Widianto dan Chuck Putranto.
Irfan sendiri menjadi salah satu terdakwa dalam perkara yang sama, perintangan penyidikan dalam pusaran pembunuhan Brigadir Yosua oleh Sambo cs.
Di hari yang sama digelar pula sidang dengan perkara serupa dengan terdakwa lainnya termasuk Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.