JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut masih menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di saat korban sudah jatuh terkapar di rumah dinas Kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikan oleh asisten rumah tangga (ART) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, saat menjadi saksi di sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2022).
Baca Juga: Ternyata Diam-diam Bharada E Tak Suka dengan Sikap Brigadir J karena Hal Ini
Awalnya, dalam persidangan itu, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, bertanya kepada Kuat Maruf apakah melihat Bharada E masih menembak Brigadir J saat korban sudah dalam posisi tengkurap.
"Setelah Yosua tengkurap apakah saudara melihat Richard masih nembak Yosua?" tanya Febri ke Kuat.
"Seingat saya, iya," jawab Kuat.
Febri Diansyah kemudian kembali bertanya kepada Kuat Maruf dengan pertanyaan yang sama untuk menegaskan.
"Saya bisa tegaskan ya berarti saudara melihat Richard menembak Yosua setelah Yosua jatuh tengkurap?" tanya Febri lagi
"Betul," jawab Kuat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Protes ke Ahli Poligraf, Sebut Keterangan di Persidangan Hanya Titipan Penyidik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.