JAKARTA, KOMPAS TV - Sidang obstruction of justice dengan saksi Irfan Widyanto sempat memanas kala pengacara terdakwa Agus Nurpatria sebut Irfan anggota Satgas Merah Putih pimpinan Ferdy Sambo.
Jaksa langsung memotong pertanyaan-pertanyaan pengacara tersebut, dan mengatakan hal tersebut tak ada hubungan dengan perkara yang sedang disidangkan.
Baca Juga: Kecurigaan Jaksa pada Irfan Widyanto Bayar Ganti DVR CCTV Duren Tiga Pinjam Uang Teman
Irfan sendiri mengaku tidak tahu bahwa dia adalah anggota Satgas Merah Putih. Ia mengatakan tak pernah terima surat perintah.
Hari ini (15/12) sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kembali digelar di PN Jakarta Selatan.
Dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mendengarkan kesaksian dari saksi mahkota, Irfan Widianto dan Chuck Putranto.
Irfan sendiri menjadi salah satu terdakwa dalam perkara yang sama, perintangan penyidikan dalam pusaran pembunuhan Brigadir Yosua oleh Sambo cs.
Di hari yang sama digelar pula sidang dengan perkara serupa dengan terdakwa lainnya termasuk Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.