JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Penetapan dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat nasional.
17 partai politik yang lolos, terdiri dari sembilan partai politik parlemen, serta delapan partai politik non-parlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
Dari 17 parpol yang lolos terdapat, tiga partai baru peserta Pemilu 2024.
Ketiganya adalah Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN, Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Gelora, serta Partai Buruh.
Sedangkan Partai Ummat, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.