DEPOK, KOMPAS.TV - Kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran penelantaran siswa.
Deolipa melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris dugaan penelantaran anak, pasal 77 undang undang perlindungan anak.
Deolipa mengatakan, sudah 1 bulan diswa SDN Pondok Cina bersekolah tanpa guru.
Sejak 13 November sampai 13 Desember 2022 atas instruksi Pemda.
Deolipa menegaskan, Wali Kota Depok Muhammad Idris telah melanggar tindak pidana.
Baca Juga: Rencana Relokasi SDN Pondok Cina 1, Wali Kota Depok Dipolisikan!
Rencana alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 untuk pembangunan mesjid menimbulkan polemik.
Wali Kota Depok Mohammad Idris akhirnya menunda rencana relokasi tersebut.
Keputusan ini diambil, setelah adanya pertemuan Pemkot Depok, dengan Menko PMK, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Itjen Kemendagri serta Ombudsman.
Pemkot zdepok juga telah mengizinkan kegiatan belajar mengajar digelar dan difasilitasi guru di SDN Pondok Cina 1.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.