JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo angkat bicara menanggapi keterangan saksi ahli poligraf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Diketahui, saksi ahli Poligraf yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum bernama Adi Febriyanto mengungkapkan hasil tes poligraf atau lie detector untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Cerita Ferdy Sambo Dijemput Jenderal Bintang 2 Lalu Ditahan di Tempat Khusus Gara-gara Eliezer
Menurut Adi Febriyanto, hasil tes lie detector terhadap Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi terindikasi berbohong.
Termasuk, asisten rumah tangga atau ART mereka yang juga terdakwa yaitu Kuat Ma'ruf juga terindikasi hal yang sama.
Adi Febriyanto mengungkapkan, Ferdy Sambo memiliki skor uji kebohongan sebesar minus 8 atau terindikasi berbohong.
Sedangkan istrinya Putri Candrawathi malah lebih tinggi yaitu skor minus 25. Dengan demikian, Putri Candrawathi juga dinyatakan terindikasi berbohong.
Baca Juga: Keheranan Hakim Dengar Pengakuan Kuat Maruf: Saudara Mengaku Takut, Kok Malah Kejar Yosua?
"Pak Ferdy Sambo minus 8, Bu Putri minus 25. Sedangkan Kuat Ma'ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama 9 dan yang kedua minus 13," kata Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakart Selatan, Rabu (14/12/2022).
Setelah hasil tes lie detector miliknya dibeberkan oleh saksi ahli, Ferdy Sambo lantas angkat bicara. Ia merasa keberatan dengan keterangan dari Ahli Poligraf tersebut karena menyatakan ia dan istrinya terindikasi berbohong.
Ferdy Sambo mengatakan, hasil poligraf atau lie detector tersebut tak ada hubungannya dengan dakwaan Pasal 340 terhadap Putri Candrawathi.
“Kami ingin menyampaikan ke Ahli Poligraf, kami ingin menyampaikan bahwa sangat disayangkan dalam pembuktian ini hanya berdasarkan isu, kemudian titipan penyidik,” ujar Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.