JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut 17 partai peserta Pemilu 2024 dan enam partai lokal Aceh peserta Pemilu 2024.
Sebanyak delapan partai politik di parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu.
Sedangkan 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU, Rabu (14/12/2022).
Salah satu partai yang memilih nomor urut lama yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Dalam Pemilu 2024 mendatang, Partai Gerindra tetap memakai nomor 2.
Baca Juga: Potret AHY dan Giring Ngobrol Akrab Saat Pembagian Nomor Urut Parpol di KPU
Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan nomor urut 2 dalam pemilu 2019 memiliki arti tersendiri.
Pertama, nomor tersebut sudah melekat di masyarakat sehingga tidak sulit lagi bagi partai untuk melakukan sosialisasi. Kedua, partai tidak repot lagi untuk membuat atribut kampanye atau sosialisasi, lantaran sudah dimiliki pada Pemilu 2019 lalu.
Terakhir, nomor 2 memiliki arti victory atau kemenangan, yang diharapkan bisa membawa Gerindra memenangkan Pemilu di tahun 2024.
"Nomor 2 artinya victory atau kemenangan dan kami berharap kemenangan ini bukan cuma kemenangan Gerindra, tapi buat alam demokrasi kita yang harus kita jaga baik-baik," ujar Dasco saat sambutan acara undian nomor urut partai di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam.
Baca Juga: PKS Ajak Gerindra Gabung Koalisi Perubahan: 2014-2019 Kami Dukung Prabowo, Sekarang Gantian
Lebih lanjut, Dasco juga mengajak 23 partai politik peserta Pemilu 2024 dapat bekerja sama untuk menjaga demokrasi.
Partai Gerindra juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras KPU hingga saat ini untuk mengagendakan Pemilu 2024 berjalan baik.
"Kami mengajak kepada 23 partai politik yang hadir hari ini, marilah kita jaga sama-sama iklim demokrasi. Mari kita sama-sama menjaga kelanjutan pemilu dan mari sama-sama kita jaga KPU kita bersama," ujar Dasco.
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.