JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar, menganalisa bahwa jaksa penuntut pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat berpendapat ada motif lain pada pembunuhan itu selain dugaan kekerasan seksual.
Abdul Fickar menyebut, sebenarnya jaksa berpendapat bahwa motif pembunuhan itu bukan karena kekerasan seksual tetapi karena motif lain.
“Menurut saya, sebenarnya jaksa berpendapat bahwa tidak ada kekerasan seksual, tapi sangat mungkin ada motif lain tapi tidak terungkap.”
“Jadi dengan mengungkap tes kebohongan itu akan kelihatan bahwa sebenarnya motif yang sesungguhnya bukan itu, ada motif lain,” tegasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Di Persidangan, Kesaksian Ahli Poligraf: Belum Pernah Ada Hasil Poligraf yang Dimanipulasi!
Ia mengatakan, jika melihat prinsip pidananya, kasus dugaan kekerasan seksual sebenarnya selesai saat terduga pelaku meninggal dunia.
“Kalau melihat prinsip pidananya, ya begitu pelakunya meninggal, selesai sebenarnya. Tidak ada penuntutan apa-apa,” ucapnya.
Namun, kasus dugaan pelecehan seksual itu terus dikembangkan karena hal itu berkaitan dengan motif terjadinya pembunuhan.
“Ini kan kaitannya menjadi motif dia, menjadi motif ketika kemudian terjadi penembakan itu.”
“Ini yang kemudian dibuka terus, seolah-olah memang ada motif-motif ini,” lanjut Fickar.
Saat Budiman Tanuredjo, pembawa acara Satu Meja The Forum, menanyakan pendapatnya mengenai adanya dugaan kekerasan seksual, Fickar dengan tegas menjawab sependapat bahwa tidak ada kekerasan seksual.
“Saya juga sependapat begitu (kekerasan seksual itu tidak ada).”
Ia menduga penembakan terjadi karena Ferdy Sambo termakan oleh pernyataan Putri Candrawathi, sang istri, yang menyebut terjadi kekerasan seksual.
“Itu yang kemudian dia terlalu termakan oleh pernyataan istrinya. Menjadi tidak rasional laki-laki kan.”
Menjawab pertanyaan mengapa jaksa mengejar kesaksian Putri dengan mengungkapkan hasil tes kebohongan, Fickar kembali menegaskan karena itu yang menjadi motif.
Baca Juga: Hakim Tanyai Ahli Poligraf Soal Keakuratan Alat Tes Kebohongan, Begini Jawaban Saksi...
“Karena itu kan yang menjadi motif. Bahwa ada pembunuhan yang sudah terjadi dengan penembakan, itu sesuatu yang tidak bisa dibantah.”
“Tapi, motif ini kan juga menjadi penting ketika ingin meletakkan tanggung jawab atas perbuatan itu, sesungguhnya ada di mana,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.