JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberian pangkat letnan kolonel kepada selebritas Deddy Corbuzier menuai polemik.
Sorotan salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.
Politisi PDI P ini mempertanyakan urgensi pemberian Pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier.
Urgensi pemberian gelar Tituler hanya bisa dijelaskan oleh Panglima TNI.
Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengakui usulan kepangkatan Tituler Deddy Corbuzier berasal dari Kementerian Pertahanan.
Dahnil menyebut, Deddy memiliki tugas khusus dan kapasitas terkait komunikasi di media sosial.
Hal senada juga dinyatakan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman.
Dudung menyebut, pemberian gelar Tituler Deddy berasal Kementerian Pertahanan dan sudah sesuai prosedur.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Ragukan Pengakuan Putri Candrawathi soal Adanya Kekerasan Seksual, Ini Alasannya
Secara aturan, pemberian pangkat Tituler hanya diberikan kepada warga yang bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu dan bersifat sementara.
Pemberian pangkat Tituler berdampak pada pemberian tunjangan pangkat dan jabatan.
Namun, ada sejumlah aturan khusus yang mengikat terkait pangkat Tituler.
Selain kesediaan dan bersifat sementara, pemegang pangkat Tituler juga akan berada di bawah kewenangan Peradilan Militer.
Berpangkat minimal Letnan Dua mendapat tunjangan Tituler 15 persen gaji pokok prajurit dan tunjangan jabatan, serta fasilitas rawatan prajurit.
Pengamat Militer Khairul Fahmi menilai, pemberian pangkat Tituler kepada Deddy Corbuzier belum memiliki urgensi.
Peran dan kontribusi Deddy dianggap bisa masuk kategori non-militer dalam sistem pertahanan.
Meski bersifat sementara, selama memegang jabatan Tituler, Deddy akan kehilangan hak politiknya yakni memilih dalam pemilihan umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.