JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah akan membatalkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) izin kelola Kepulauan Widi oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII).
Seperti diketahui, sebelumnya PT LII bersama dengan Pemprov Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan telah membuat MoU untuk membangun wisata lingkungan di Kepulauan Widi.
Namun, pemerintah akan membatalkan perjanjian tersebut, karena isinya dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut, karena isinya, atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Mahfud dalam konferensi pers terkait pulau-pulau di Indonesia, Rabu (14/12/2022).
Selain itu, Mahfud menyebut, selama ini PT LII juga tidak pernah menepati isi dari MoU itu.
Lebih lanjut, Menko Polhukam ini memberikan contoh terkait kesalahan prosedur yang dilakukan PT LII, yakni terletak pada fakta, bahwa seharusnya MoU dibuat dengan atau atas izin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Namun, kata Mahfud, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono saat ini tidak mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu.
"Kemudian di tengah objek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektar, yang itu sebenarnya tidak boleh," jelasnya.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Bantah Pulau Widi di Maluku Utara Dijual
Adapun keputusan pemerintah membatalkan MoU tersebut diambil seusai Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Kemenko Polhukam, Rabu (14/12).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.