JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan melakukan pengundian nomor urut partai peserta pemilu 2024.
Pengundian itu dilakukan untuk partai politik baru dan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen pada pemilu 2019.
Baca Juga: Jelang Pengumuman Verifikasi Faktual Partai Prima Demo di Depan KPU RI, Protes Tak Transparan
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, pengundian nomor urut partai politik akan dibagi masing-masing sepuluh partai politik.
KPU RI juga akan mengundang perwakilan partai politik untuk hadir saat dilakukan pengundian nomor urut, baik parpol parlemen, parpol non parlemen, maupun partai baru.
Sebelumnya, pengundian nomor urut partai politik ini merupakan salah satu poin yang dibahas dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.