JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Ferdy Sambo kesal isu istrinya, Putri Candrawathi selingkuh menjadi materi pertanyaan yang ditanyakan dalam tes poligraf.
Terlebih, itu dilakukan titipan pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri yang dalam perkara tidak terkait dengan Pasal 340 KUHP.
Tanggapan itu disampaikan oleh Terdakwa Ferdy Sambo untuk Ahli Poligraf Aji Fibriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
“Kami ingin menyampaikan, bahwa sangat disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini hanya berdasarkan isu, terus kemudian titipan penyidik,” ucap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ahli Poligraf: Kuat Maruf Bohong soal Tidak Lihat Ferdy Sambo Tembak Yosua
Ferdy Sambo menuturkan, seharusnya ahli poligraf mengerti dampak terhadap hasil tes yang diumumkan.
“Ahli harusnya mengetahui dampak, yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga ini, tapi inilah faktanya yang mulia,” kata Ferdy Sambo.
“Tidak ada hubungan dengan perkara 340, ahli tanyakan ke istri saya,” tambah Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu Iman Santoso pun mengatakan kepada Ferdy Sambo, perihal kepatutan independensi ahli poligraf biar majelis yang menilai.
“Ya nanti majelis akan menilainya,” ucap Hakim.
“Karena ke depan biarkan fakta dan indepensi dari ahli ini bukan dari penyidik,” ujar Ferdy Sambo.
Baca Juga: Terungkap, Putri Candrawathi Tolak Diperiksa soal Kronologi Pemerkosaan Saat Tes Poligraf
Sebelumnya, Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Maruli Simangunsong sempat bertanya kepada Ahli Poligraf Aji Fibriyanto apakah membaca soal perselingkuhan dalam BAP kliennya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.