JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli balistik Arif Sumirat mengungkapkan bahwa dirinya tak mendapatkan satu pun barang bukti ketika mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu terungkap saat ia memberikan kesaksian sebagai ahli di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Ia mengaku mendapatkan barang bukti berupa senjata api jenis HS dan Glock-17 dari hasil olah TKP Polres Jakarta Selatan.
"Waktu kami ke TKP sudah tidak ada Yang Mulia, di TKP kami tidak menemukan barang bukti sama sekali," jawab Arif.
"Jadi kami menerima barang bukti hasil olah TKP Polres Jakarta Selatan Yang Mulia," imbuhnya.
Saat ditanya tim penasihat hukum atau pengacara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Arif menyebut TKP Duren Tiga sudah dibersihkan saat ia tiba pada tanggal 12 Juli 2022.
"Pada tanggal 12 TKP sudah dibersihkan," jelas Arif.
"Sudah rusak ya berarti?" tanya kuasa hukum Bharada E.
"Siap, tidak seperti pada saat kejadian, sudah dibersihkan semua barang," ucap Arif.
Baca Juga: Sambo dan Putri Terindikasi Bohong, Ahli Sebut Uji Poligraf Polri Belum Pernah Salah Nilai Jujur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.