JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Balistik Arif Sumirat mengaku tidak bisa membandingkan jenis peluru yang berada di jaringan otak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua) dengan senjata HS-9 maupun Glock-17.
Pernyataan itu disampaikan oleh Arif Sumirat sebagai Ahli Balistik yang dihadirkan dalam sidang untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
“Yang di jaringan otak itu karena bentuknya sangat kecil, jadi kita tidak bisa bandingkan di dua senjata yang akan dibandingkan, bentuknya sangat kecil sekitar dua mili,” ucap Arif Sumirat.
Arif Sumirat juga mengkonfirmasi pertanyaan tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu bahwa peluru di jaringan otak Yosua tidak bisa dibandingkan dengan senjata Glock-17 yang digunakan kliennya.
Baca Juga: Ahli Poligraf: Putri Candrawathi Raih Skor Indikasi Bohong Tertinggi, Disusul Ferdy Sambo dan Kuat
Termasuk dengan jenis senjata milik almarhum Yosua yakni HS-9, yang juga disita dalam perkara ini.
“Yang di otak tidak bisa kita bandingkan karena serpihannya kecil, dengan dua senjata itu tidak dibandingkan,” ujar Arif Sumirat.
Sementara, kata Arif Sumirat, untuk serpihan peluru yang bisa dibandingkan terdapat pada punggung korban Yosua.
Serpihan tersebut, sambung Arif Sumirat, identik dengan senjata jenis Glock 17.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.