JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi menolak diperiksa poligraf untuk kronologi pemerkosaan yang diklaimnya dilakukan oleh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua) pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Keterangan itu disampaikan oleh Ahli Poligraf Aji Fibriyanto dalam sidang untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
“Beliau keberatan untuk menyampaikan kronologis di tanggal 7, untuk kronologisnya, bukan untuk tesnya,” ucap Ahli Poligraf Aji Fibriyanto.
Maka itu, kata Aji Fibriyanto, pemeriksaan poligraf terhadap Putri Candrawathi tetap dilakukan sesuai dengan prosedur.
Terlebih berdasarkan hasil pretest dan test angka menunjukkan Putri Candrawathi layak untuk menjalani tes poligraf.
Baca Juga: Ahli Poligraf: Putri Candrawathi Raih Skor Indikasi Bohong Tertinggi, Disusul Ferdy Sambo dan Kuat
“Jadi untuk menentukan seseorang layak dilakukan pemeriksaan itu ada namanya tes angka, nah di situ kita lihat grafiknya, apakah seseorang ini memang layak untuk dilakukan pemeriksaan atau tidak, kalau memang tidak layak, tidak kita lanjutkan,” ucap Aji Fibriyanto.
Dalam sidang, penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang bertanya kepada Aji Fibriyanto kenapa tes dengan pertanyaan soal perselingkuhan kliennya dengan Yosua tetap diberikan padahal ada keberatan untuk mengungkap kronologi di tanggal 7 Juli 2022.
“Ini kan yang mau ditanyakan kan, perselingkuhan itu, ditanyakan untuk tanggal 7 atau tanggal yang lain?” tanya Rasamala.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.