JAKARTA, KOMPAS.TV – Ahli poligraf dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini (14/12/22) di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Momen Sambo Keceplosan Akui Tembak Punggung Brigadir Yosua
Dalam keterangan ahli poligraf, Adi Febrianto Ar-Rosyid menyampaikan bahwa hasil test poligraf atau tes kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi berbohong.
Dalam sidang kali ini ada 5 terdakwa yang dihadirkan. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.