JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, akan mengikuti sidang beragendakan mendengar keterangan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) secara terpisah dari empat terdakwa lain, Rabu (14/12/2022).
Berdasarkan laporan dari jurnalis Kompas TV Ni Putu Trisnanda, Bharada E akan mengikuti jalannya persidangan secara online. Bharada E tetap hadir di PN Jaksel, namun akan mengikuti sidang di ruangan yang berbeda dari ruang sidang utama.
Bharada E akan mengikuti sidang di Ruang APM, tepatnya di lantai 2 PN Jakarta Selatan. Hal ini seperti disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
"Untuk terdakwa Richard, kami pisahkan, dia akan ikuti Zoom di ruang APM di atas," kata Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Selasa (13/12) kemarin dikutip dari KOMPAS.TV.
Selain karena status Bharada E sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku, alasan pemisahan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini juga karena keterbatasan ruang sidang.
Baca Juga: 5 Ahli yang Dihadirkan ke Sidang Ferdy Sambo cs Hari Ini, dari Ahli Balistik sampai DNA
Dipantau dari Breaking News Kompas TV, Bharada E tampak tiba di PN Jaksel didampingi oleh penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, dan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setelah itu, tiga terdakwa lain terlihat berjalan masuk ke PN Jaksel, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo juga telah tiba di PN Jaksel.
Empat terdakwa, yaitu Ferdy, Putri, Ricky, dan Kuat, tampak duduk berjejer di kursi yang menghadap ke arah meja majelis hakim di ruang sidang utama PN Jaksel sejak sekitar pukul 10.00 WIB.
Lima terdakwa itu hari ini akan menjalani sidang mendengarkan keterangan ahli terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV Intan Azhar, Rabu (14/12), sebanyak lima ahli akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J tersebut, yakni Febrianti Ar-Rosyid dari Pusat Laboratorium dan Forensik dan Sirajul Umam sebagai ahli Biologi Forensik.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer dan 4 Terdakwa Berhadapan
Kemudian ada Fira Sania sebagai ahli DNA, Arif Sumirat ahli Balistik, dan Heri Priyanto sebagai ahli digital forensik.
Lima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.