JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak lima orang ahli akan dihadirkan pada sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (14/12/2022).
Lanjutan sidang untuk kelima terdakwa yakni pasangan suami istri Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, lalu Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV Intan Azhar, Rabu (14/12), kelima ahli tersebut memiliki keahlian mulai dari bidang digital forensik, ahli DNA hingga balistik.
Ia menyebutkan kelima ahli itu adalah Febrianti Ar-Rosyid dari Puslatfor (Pusat Laboratorium dan Forensik) dan Sirajul Umam sebagai ahli Biologi Forensik. Kemudian ada Fira Sania sebagai ahli DNA, Arif Sumirat ahli Balistik dan Heri Priyanto sebagai ahli digital forensik.
Baca Juga: Saat Sambo Emosi dan Tatap Tajam Richard Eliezer: Jangan Kau Libatkan Istri Saya!
Kelima ahli ini, ungkap Intan Azhar, dihadirkan untuk memberikan keterangan yang nantinya akan dijadikan salah satu alat bukti di persidangan Sambo Cs.
Selain itu, yang cukup menarik pada agenda sidang hari ini adalah untuk pertama kalinya kelima terdakwa akan dihadirkan pada satu persidangan.
Namun, khusus terdakwa Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collabolator (JC) akan menjalani sidang secara terpisah di Ruang APM, tepatnya di lantai 2 tetapi masih dalam satu gedung yang sama yakni di PN Jakarta Selatan. Hal ini seperti disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
"Untuk terdakwa Richard, kami pisahkan, dia akan ikuti Zoom di ruang APM di atas," kata Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Selasa (13/12) kemarin dikutip dari KOMPAS.TV.
Adapun sidang hari ini akan dilakukan secara maraton hingga Rabu pekan depan (21/12).
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa oleh Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer dan 4 Terdakwa Berhadapan
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.