BENGKULU, KOMPAS.TV - Hal itu disampaikan langsung kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Hery Jerman. Kajati mengatakan, tim penyidik pidana khusus tengah bekerja maksimal memeriksa saksi yang diperkirakan mencapai 200 orang.
Dalam kasus ini, diduga terdapat kelebihan pembayaran atau penggelembungan dengan modus penambahan biaya pada komponen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan.
Diketahui tim penilai harga tanah atau pembebasan lahan berasal dari Badan Pertanahan Nasional, Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, dan kantor jasa penilai publik independen dari Jakarta.
Kajati mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus ini mencapai 13 miliar rupiah.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena jalan Tol Bengkulu merupakan proyek strategis nasional yang menelan anggaran mencapai 200 miliar rupiah, yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR tahun 2019-2020.
#bengkulu #korupsi #tolbengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.