MALANG, KOMPAS.TV-Komisi Pemilihan Umum Kota Malang menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan atau dapil anggota DPRD Kota Malang dalam pemilihan tahun 2024.
Terjadinya pergeseran alokasi kursi pada pemilihan anggota DPRD Kota Malang mendatang karena didasarkan pada daftar agregat kependudukan per Kecamatan di Kota Malang.
Hal tersebut juga sesuai dengan petunjuk teknis UU atau regulasi dari KPU RI, berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan dapil, kemudian dilengkapi dengan keputusan KPU Nomor 457 dan 488 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi.
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan bahwa dari 5 dapil di Kota Malang, pergeseran terjadi di dua dapil.
"Untuk dapil Klojen tahun 2019 ada 6 kursi kini 5 kursi. dan untuk dapil Kedungkandang dari 10 kursi kini bertambah jadi 11 kursi" Terangnya, Senin (12/12/2022).
Ia menambahkan pergeseran terjadi karena jumlah penduduk mengalami perubahan. Tertinggi di Kecamatan Kedungkandang.
Sehingga hal tersebut yantg membuat adanya penambahan kursi pada dapil Kedungkandang.
#kpukotamalang #kursidewan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.