JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan siap bertanggung jawab apabila terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E mengartikan perintah menghajar diterjemahkan dengan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian itu disampaikan oleh Ferdy Sambo ketika menanggapi kesaksian Richard Eliezer dalam persidangan lanjutan pembuinuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bharada E Beberkan Bukti saat Ferdy Sambo Janji Beri Uang Rp1 Miliar usai Pembunuhan Brigadir J
“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,” kata dalam persidangan pada Selasa (13/12/2022).
“Tetapi, kita (Ferdy Sambo dan Richard Eliezer) yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan.”
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengatakan bakal bertanggung jawab terhadap perbuatan yang ia lakukan. Akan tetapi, ia tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak dia lakukan.
Selain itu, Ferdy Sambo dalam tanggapannya membantah beberapa kesaksian yang disampaikan oleh Richard Eliezer.
Baca Juga: Richard Sebut Ferdy Sambo Menangis saat Susun Rencana Pembunuhan Brigadir J di Rumah Saguling
Adapun kesaksian-kesaksian yang ia bantah antara lain keberadaan Putri Candrawathi di lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling saat proses penyusunan rencana pembunuhan Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.