JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada sidang hari ini (12/12/2022), ketua majelis hakim sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua memaparkan syarat seorang anggota polri yang gugur, bisa dimakamkan dengan upacara kedinasan.
Hakim mengatakan, seorang anggota polri bisa dimakamkan dengan upacara kebesaran polri jika dalam perjalanan karirnya tidak memiliki cacat sedikitpun.
Seperti diketahui, almarhum Brigadir Yosua setelah proses otopsi ulang kemudian dimakamkan dengan cara upacara kedinasan polri.
Dengan demikian di hadapan Putri, hakim mengatakan tidak mungkin Yosua dimakamkan secara kedinasan, jika ajudannya itu melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan Putri pada Yosua.
Baca Juga: Pengacara Richard Eliezer Tunjukkan Bukti Foto Gelang Putri Candrawathi di Persidangan
___
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.