JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengaku kepada majelis hakim telah diperkosa hingga dibanting oleh mantan ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun peristiwa dugaan pemerkosaan dan penganiayaan yang dialaminya itu disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Pihak Eliezer akan Fokus Gali Keterangan Putri Candrawathi soal Dugaan Pemerkosaan di Magelang
Demikian itu disampaikan Putri Candrawathi saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pernyataan Putri Candrawathi menjadi korban pemerkosaan itu berawal ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso melontarkan pertanyaan.
Saat itu, hakim Wahyu bertanya kepada Putri Candrawathi mengenai proses pemakaman bagi seorang anggota Polri.
“Apakah Saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.
Baca Juga: Hakim Wahyu Heran, Putri Candrawathi Malah Tangisi Pemakaman Dinas Brigadir Yosua
Karena mengaku tidak tahu, lantas hakim menanyakan Putri sudah berapa lama mendampingi suaminya Ferdy Sambo yang merupakan anggota Polri.
“Tidak tahu, Saudara sudah berapa lama mendampingi suami Saudara jadi polisi?” tanya Hakim.
“Kurang lebih 20 tahun, Yang Mulia,” kata Putri.
“Tidak pernah hadir ke pemakaman anggota Polri sedikit pun?” tanya Hakim.
“Sering, Yang Mulia,” ucap istri Ferdy Sambo itu.
Selanjutnya, hakim bertanya kepada Putri Candrawathi mengenai syarat-syarat bagi anggota Polri agar dimakamkan secara kedinasan.
Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Dimarahi Putri Candrawathi karena Diseret dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.