BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Seorang anggota TNI di Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI Mulawarman, Balikpapan, Kalimantan Timur Prajurit Satu (Pratu) K tega membacok atasannya yang juga merupakan komandannya yakni Kopral Dua (Kopda) A, Kamis (8/12/2022) silam.
Sebelumnya, Pratu K bersama rekan-rekannya mendapatkan hukuman dari Kopda A karena melakukan pelanggaran. Mereka dikumpulkan terlebih dulu dalam sesi pendisiplinan untuk dihukum.
Kapendam VI Mulawarman Kolonel M Taufik Hanif mengungkapkan pembacokan itu bermula karena Pratu K tak terima dengan hukuman berupa tendangan dan pukulan.
Baca Juga: Seorang Tentara di Balikpapan Bacok Atasannya karena Kesal Mendapat Hukuman
Sekitar pukul 22.50 WITA, Pratu K mengambil senjata tajam dan mengejar Kopda A. Ia kemudian membacok Kopda A berkali-kali dan membuat komandan tersebut terluka.
Atas penganiayaan itu, Kopda A menderita luka robek di bagian kepala, tangan, punggung, hingga kaki.
“Akibat luka yang dideritanya, Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan,” tutur Hanif dalam keterangan pers, Senin (12/12/2022).
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah dari Pangdam VI/Mulawarman kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kejadian tesebut.
Baca Juga: Diduga Aniaya Tahanan sampai Meninggal, 4 Polisi di Sumut Dinonaktifkan
Kini Pratu K ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman. Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 Ayat (2) KUHPM.
“Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.