BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Kesal karena mendapat hukuman dari komandannya, seorang anggota TNI di Balikpapan berinisial K membacok atasannya yang berpangkat Kopda itu.
“Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya yang menjadi penyebab kejadian tersebut, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI Mulawarman, Kolonel M Taufik Hanif dalam keterangan persnya yang diterima pada Senin (12/12/2022).
Dalam keterangan pers yang membenarkan peristiwa pada 8 Desember 2022 itu, disebutkan bahwa Pratu K telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman dan disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 Ayat (2) KUHPM.
Pratu K merupakan personel Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI Mulawarman.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembacokan Empat Anggota Keluarga
Tindakan prajurit melawan atasannya itu diduga dipicu oleh hukuman yang diberikan kepada Pratu K. Ia tidak terima terhadap Kopda A yang mengukumnya dengan tendangan dan pukulan.
“Saat sesi pendisiplinan, pelaku bersama rekan-rekannya yang lain dikumpulkan untuk diberi hukuman karena melakukan pelanggaran,” kata Kolonel M. Taufik dikutip Kompas.com.
Sekira pukul 22.50 Wita, Pratu K mengambil senjata tajam, lalu mengejar Kopda A.
Pratu K menganiaya Kopda A yang mengakibatkan luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki.
“Akibat luka yang dideritanya, Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan,” tutur Hanif.
Baca Juga: Pria di Bantul Bacok Remaja yang Datang ke Rumah dan Melamar Istrinya
Karena peristiwa itu, Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Komandan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman menyidik dan menyelidiki.
:p
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.