JAKARTA, KOMPAS TV- Koalisi masyarakat sipil menemukan praktik lancung yang diduga dilakukan oleh dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam melakukan verifikasi faktual calon partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Praktik lancung itu dilakukan dengan cara memanipulasi proses verifikasi faktual partai politik di daerah.
Menariknya, proses itu terjadi bukan atas dasar inisiatif penyelenggara pemilu daerah, melainkan karena diduga adanya perintah, intervensi, bahkan intimidasi dari jajaran struktural KPU pusat.
Baca Juga: Data Hasil Verifikasi Faktual Parpol Pemilu 2024 Diduga Dimanipulasi, Integritas Dipertaruhkan
Temuan itu diungkap ke publik pada Minggu (11/12/2022), jelang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember.
Seperti dilansir dari Kompas.id, Senin (12/12/2022), Kompas menerima salinan dua berita acara (BA) salah satu partai politik di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dengan hasil akhir berbeda.
Menurut sumber-sumber Kompas, hal itu untuk mengubah hasil akhir verifikasi faktual belum memenuhi syarat (BMS) jadi memenuhi syarat (MS). Akibatnya, data tidak sama dengan hasil faktual.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengimbau agar KPU tetap menjaga integritasnya sebagai lembaga penyelenggara pesta demokrasi nanti.
"KPU mesti jaga integritas. Tidak boleh ada aksi yang menurunkan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Transparansi wajib dijalankan. Semua proses akan ditanyakan dengan seksama dalam RDP (rapat dengar pendapat)," kata Mardani kepada Kompas TV, Senin (12/12/2022).
Politikus PKS ini menyatakan, dirinya telah mengajukan pertanyaan ke jajaran komisioner KPU ihwal informasi tersebut.
"Saya sudah bertanya langsung pada komisioner KPU. Dan sedang menanti jawaban lengkap dan jujur," ujarnya.
Sebelumnya diansir dari Kompas.id, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa KPU dalam menjalankan verifikasi parpol telah menerapkan beberapa prinsip, yakni terbuka dan akuntabel.
Hal ini, kata dia, dibuktikan dengan penyampaian BA verifikasi faktual secara hierarkis dari KPU kabupaten/kota sampai ke KPU RI melalui Sipol, kemudian BA rekapitulasi hasil verifikasi faktual disampaikan ke parpol dan Bawaslu.
Baca Juga: ICW Bongkar Ada Ruang Gelap di Sipol KPU, Berpotensi Terjadi Kecurangan pada Pemilu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu seharusnya mendapat salinan BA di setiap jenjang rekapitulasi verifikasi faktual. Namun, saat ini, mereka hanya mendapatkan salinan rekapitulasi di tingkat nasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.