JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Putri menyebut tidak ada kekerasan seksual yang terjadi pada tanggal 4 Juli saat Yosua ingin membopong Putri, namun ditolak.
Kekarasan seksual dibenarkan pengacara terjadi pada tanggal 7 Juli sore.
Kuasa hukum juga berterima kasih pada hakim karena mengizinkan pemeriksaan soal kekerasan seksual dilakukan secara tertutup.
Baca Juga: Putri Candrawathi Bantah Ada Wanita Misterius Keluar dari Rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka
Tim kuasa hukum Putri juga menanggapi permintaan pengacara Eliezer untuk melakukan sidang secara daring esok hari.
Ia mempertanyakan alasan dan urgensi sidang dilakukan secara daring.
"Apa mereka takut? Apa ada yang ditutupi? Kan sudah dilindungi oleh LPSK''. ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.