JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyentil perwakilan PBB atas pernyataan di media bahwa khawatir sejumlah pasal dalam KUHP baru tak sesuai dengan hukum HAM internasional.
Pada jumpa pers bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Senin (12/12/2022), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengungkapkan telah memanggil perwakilan PBB.
Pada pernyataannya, Faizasyah menegaskan pemanggilan tersebut salah satu cara untuk berhubungan dalam berdiplomasi.
Baca Juga: Donald Trump Mencela Keputusan Joe Biden yang Lepaskan "Saudagar Kematian" Viktor Bout ke Rusia
Faizasyah megatakan itu adalah adab yang berlaku dalam interaksi perwakilan asing atau PBB dalam suatu negara, agar komunikasi selalu ada untuk membahas berbagai isu.
“Jadi kita tak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan suatu hal yang belum diverifikasi,” ujarnya.
Faizasyah menambahkan alasan Kemlu mengundang Wamenkumham adalah untuk menyampaikan penjelasan yang saat ini tengah muncul.
Oleh sebab itu, menurutnya akan lebih baik bagi perwakilan asing termasuk PBB untuk tak terburu-buru mengeluarkan pendapat atau pernyataan sebelum mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Baca Juga: Perwakilan PBB Sebut KUHP Baru Indonesia Ancam HAM, Guru Besar UI Desak Kemlu Mengusirnya
Ia pun menegaskan bahwa itu adalah norma-norma yang sepatutnya dilakukan oleh perwakilan asing di suatu negara.
Dalam siaran pers, perwakilan PBB menyatakan KUHP baru tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Perwakilan PBB khawatir dengan beberapa pasal dalam KUHP yang baru bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia.
Salah satunya potensi mengkriminalisi karya jurnalistik dan kebebasan pers. Adapula potensi mendiskrimnasi perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.