JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, ajukan permohonan kepada Hakim Wahyu Iman Santoso agar kliennya bisa bersaksi secara daring untuk sidang Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Permohonan itu disampaikan Ronny Talapessy sebelum mendengarkan kesaksian Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Sidang hari ini yang mengajukan Putri Candrawathi sebagai saksi, merupakan sidang lanjutan atas kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
“Izin yang mulia, kami bermohon ketika Richard Eliezer dijadikan saksi untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dihadirkan secara daring, kami mengajukan surat,” ucap Ronny Talapessy.
Mendengar pernyataan Ronny Talapessy, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
“Oke, nanti kami pertimbangkan,” ucap Hakim Wahyu.
Baca Juga: Sidang Putri Candrawathi Digelar Tertutup, Hakim: Hanya Sebatas Konten Asusila, Selebihnya Terbuka
Setelah menerima permohonan, Hakim Wahyu kemudian bertanya kepada Ronny Talapessy apa alasannya meminta sidang kesaksian Richard Eliezer untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilakukan secara daring.
Ronny Talapessy pun menjelaskan, sidang kesaksian Richard Eliezer perlu digelar secara daring karena kliennya berstatus justice collaborator.
“Karena klien saya terlindungi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), undang-undang perlindungan saksi majelis,” jawab Ronny Talapessy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.